Hidayat menyebut putusan itu pelanggaran terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dikoreksi oleh pengadilan di atasnya.
Langkah hukum yang seharusnya ditempuh Partai Prima adalah pengajuan permohonan ke PTUN atas tindakan pemerintah (KPU) yang tidak melaksanakan putusan Bawaslu.