DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada menjadi Undang-undang hari ini. Hal itu dilakukan lantaran peserta rapat tak kunjung kuorum.
Pemungutan suara ulang membebani daerah karena memerlukan biaya tambahan. Selain itu memperburuk kepercayaan publik dan memperpanjang ketidakpastian politik.