MRA (18) akan dijerat 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat (3) mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Masih ada kendaraan pelat sipil yang menggunakan aksesori seperti strobo dan sirine. Bukan cuma gagah-gagahan, tetapi juga disalahgunakan meminta jalan.