Disdukcapil menyatakan pencetakan ulang e-KTP saat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan bertahap.
Warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP karena akan ada perubahan dalam e-KTP warga Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.