Perjalanan pemabakar Gunung Bromo yang heboh beberapa waktu lalu telah mencapai ujung. Pelaku dihukum penjara selama 2,6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Polisi akhirnya menangkap Pegi Setiawan (PS) alias Perong yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon. Simak fakta-faktanya.