BPDLH merupakan unit organisasi non eselon di bawah Kemenkeu yang melakukan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan BLU.
MoU bertujuan untuk mencapai tujuan Indonesia berdasarkan rencana kerja upaya-upaya pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan FOLU Net Sink 2030.