detikNews
Tersangka Tabrak Lari Buang Korban di Depok Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menetapkan ERA (26), pelaku tabrak lari yang membuang korbannya di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, sebagai tersangka. ERA dikenai pasal berlapis.
Sabtu, 18 Feb 2023 18:17 WIB







































