Kejari Seram Bagian Barat menetapkan JR dan ML sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19, merugikan negara Rp 5,5 miliar. Keduanya ditahan selama 20 hari.
Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan mantan Sekwan DPRD Kota Banjar, R, sebagai tersangka korupsi tunjangan. R ditahan selama 20 hari di Rutan Bandung.