Vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya menuai kontroversi. Hakim membebaskannya meskipun jaksa menuntut 12 tahun penjara.
Heru Budi menginstruksikan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terus menggenjot pengembangan transportasi massal. Salah satunya, pembangunan LRT Jakarta.
Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Begini perjalanan kasusnya.