Komisi I DPR mengecam keras undang-undang hukuman mati Israel bagi warga Palestina. Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan melanggar hukum internasional.
Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan KUHP baru tidak menghukum kritik terhadap pemerintah. Hanya penghinaan yang dapat dipidana, sesuai Pasal 240 dan 241.