Tiga terdakwa kasus korupsi proyek satelit Kemhan menjalani sidang dakwaan hari ini. Mereka didakwa merugikan negara 21,3 juta USD atau Rp 306,8 miliar.
Kejaksaan Agung menyita uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeledah kantor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).