Setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026), dikutip dari detikNews.
Sudewo dan tiga tersangka lainnya akan ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.
Diberitakan sebelumnya, Sudewo terjerat OTT KPK pada Senin (19/1) kemarin.
Sudewo bersama sejumlah pihak yang ikut terjerat OTT dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu Sudewo dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hari ini mereka dibawa ke Gedung KPK di Jakarta.
