Setelah menggelar rapat beberapa kali bahkan hingga terjadi perdebatan, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo juga memutuskan permainan itu haram.
PCNU dan MUI Purworejo sepakat menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Pemilik warung pun mempersilakan mesin permainan tersebut diambil.
Akankah keadilan yang selama ini dicari dapat dibayar dengan kertas rupiah? Dan, terkesan keadilan hanya bagi mereka yang memiliki materi yang melimpah.
Hingga kini fatwa haram untuk permainan capit boneka yang telah dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo masih menjadi polemik.
DPR RI memutuskan mencabut persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung. Pencabutan itu diputuskan setelah Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka KPK.
KPK mengharapkan para tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dapat terang-terangan membuka dugaan perkara lainnya. KPK memastikan mendalami perkara itu.