Sudrajad Dimyati meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan penerimaan suap kasasi kepailitan KSP Intidana di MA. Ia juga berbicara soal isu 'lobi toilet'.
Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati diputus bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi. Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara.