Sebanyak 48 eks karyawan Hotel Grand Legi Mataram akhirnya menerima pesangon Rp 1 miliar setelah mediasi. Pembayaran disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja.
Dispensasi kawin bisa berpotensi menjadi celah legalisasi kekerasan seksual terhadap anak. Ini menimbulkan persoalan yang serius dalam sistem hukum nasional