Polisi menangkap SB di Kutai Barat karena membunuh temannya, EP, akibat sakit hati. Pelaku dijerat dengan pembunuhan berencana dan ancaman 20 tahun penjara.
Kejati NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI, sebagai tersangka kasus uang 'siluman' Pokir.