Tim Kejari Manggarai menangkap Sopron Tangkas, DPO proyek RSUD Ruteng senilai Rp 10 miliar. Ia ditetapkan tersangka korupsi dan ditahan di Rutan Kupang.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus suap pembangunan RSUD Kolaka Timur. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan setelah OTT.