Kasus penipuan bantuan pinjaman UMKM di Surabaya berlanjut. Rengga Pramadhika Akbar ditetapkan tersangka, menyusul Bramasta Afrizal. Ancaman hukuman 5 tahun.
Puluhan warga diduga menjadi korban penipuan terkait penjualan rumah kontrakan fiktif. Harga rumah itu antara Rp 75-125 juta dan dipasarkan melalui Facebook.
Waspadalah jika tiba-tiba ada uang masuk ke rekening Anda tanpa tahu pengirimnya. Sebab, hal itu bisa saja bagian dari modus penipuan pinjalan online (pinjol).