Hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dituntut 9 tahun penjara terkait kasus suap vonis bebas Ronald terkait tewasnya Dini Sera Afrianti.
I Wayan Agus Suartama, pria difabel, keluhkan minimnya fasilitas di Lapas Lombok Barat saat sidang dugaan pelecehan mahasiswi. Kebenaran akan terungkap.
Pengacara keluarga Dini, Dimas, menjadi saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Dia mengungkap ada syarat dari Ronald saat memberi tiket ke ibu Dini.