Pasutri di Mojokerto terkejut saat pekarangan rumahnya menjadi makam bayi. Autopsi mengungkap bayi dibunuh setelah lahir, penyelidikan masih berlangsung.
Polisi temukan bukti baru dalam kasus pembunuhan Man Colik, termasuk sandal dan celana. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat tusukan benda tajam.
Dua terdakwa pembunuhan mahasiswi UMM, Bripka Agus dan Suyitno, dituntut seumur hidup. Mereka terbukti terlibat aktif dalam perencanaan dan eksekusi keji.
Polisi ungkap kronologi pembunuhan wanita berinisial R di Tangerang. Pelaku A ditangkap setelah rekayasa kematian terungkap melalui komunikasi WhatsApp.