Majelis hakim PN Mataram beda pendapat dalam kasus pembunuhan mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya. Radit divonis enam tahun penjara meski ada dissenting opinion.
Tiga petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang 'nakal' telah dimutasi. Ketiganya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.