MA resmi melarang hakim mengabulkan pernikahan beda agama dalam SEMA terbaru. Aturan itu tak lepas dari apa yang diperjuangkan 4 penggugat PN Surabaya ini.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 Tahun 2023.
Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran MA No 2 Tahun 2023. Namun langkah itu dinilai tak cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di RI.