Usaha ini mulai dirintis Bu Yatin sejak 1996 lalu. Kala itu, dia mencoba membuat rengginang dengan bahan seadanya untuk mencukupi biaya sekolah anak-anaknya.
Pemkab Bandung Barat memberhentikan sementara dua ASN tersangka korupsi pengadaan karavan laboratorium COVID-19, dengan kerugian mencapai Rp3,07 miliar.
Tim penyidik Kejari Kabupaten Bandung mengamankan berkas proyek pengadaan karavan mobile unit Lab COVID-19. Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.