Dalam konteks Indonesia merdeka, penguatan tata kelola haji terus berlanjut melalui revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 yang tahapannya sedang berlangsung.
Tiga tersangka peredaran 14 ribu botol poppers ilegal di Kupang dibebaskan setelah masa penahanan berakhir. Proses hukum tetap berlanjut meski mereka bebas.