detikNews
Desakan Hukuman untuk Herry Pemerkosa Santriwati: Bui hingga Kebiri
Herry Wirawan (36) tega memperkosa belasan santriwati. Desakan hukuman untuk Herry dari sejumlah pihak adalah penjara hingga kebiri.
Sabtu, 11 Des 2021 09:51 WIB