Melewati atau skip sarapan bisa memengaruhi gula darah, energi, insulin, dan rasa lapar. Ternyata ada dampak yang perlu diwaspadai dari melewatkan sarapan.
Majelis hakim Banda Aceh menjatuhkan hukuman 25 kali cambukan kepada Yusri dan Nadia karena melanggar hukum syariah. Kasus ini menarik perhatian publik.