Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan sanksi terhadap 38 emiten yang terbukti belum memenuhi kepemilikan saham publik atau free float hingga 29 Januari 2026.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap tujuh calon emiten yang masuk dalam pipeline saham atau antrean Initial Public Offering (IPO) per 29 Agustus 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan saat ini terdapat batas free float ada di angka 7,5%
Pasar modal Indonesia mencatatkan rekor kapitalisasi Rp 13.701 triliun. BEI dan OJK berkolaborasi untuk meningkatkan likuiditas dan partisipasi investor.