Meski niat hati untuk memberi makan itu baik, tapi tindakan pada satwa dilindungi itu tidak dibenarkan dan malah punya potensi bahaya. Simak penjelasannya.
Jenazah seorang warga bernama Nur Naim (38) di Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), harus ditandu sejauh 30 kilometer melewati jalan rusak.