Kejaksaan Cirebon menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Rp24,6 miliar yang melibatkan Morin Yulia. Mereka diduga menikmati hasil kejahatan.
Kemensos akan berkordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika memungkinkan.