Sentra Gakkumdu Kabupaten Bima menghentikan kasus Ahmad Dahlan bagi-bagi uang saat kampanye Yandi-Ros karena kurangnya bukti. Proses sudah sesuai mekanisme.
Bawaslu Pangandaran menyelidiki anggota PPS yang diduga berkampanye di WhatsApp. Hasil tindak lanjut dari KPU masih ditunggu untuk langkah selanjutnya.