KAI mengeluarkan aturan baru untuk membawa powerbank di kereta api, seperti maksimal berapa watt sampai larangan mengisi daya powerbank pada stopkontak kereta.
Kementerian Pekerjaan Umum merevisi instrumen penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol melalui penerbitan Peraturan Menteri PU (PermenPU) baru.