Mahfud menyampaikan pemerintah sudah menggelontorkan dana untuk Papua sebesar Rp 1.000 triliun. Dana tersebut diberikan sejak dimulainnya otsus pada 2001.
Proses hukum kasus suap, gratifikasi dan TPPU terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berakhir. Namun, negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi.
Lukas Enembe meninggal. Baru-baru ini hukumannya diperberat PT Jakarta dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.