Lukas Enembe Meninggal di RSPAD, Jenazah Akan Diterbangkan ke Papua

Kabar Nasional

Lukas Enembe Meninggal di RSPAD, Jenazah Akan Diterbangkan ke Papua

Wilda Hayatun Nufus - detikJatim
Selasa, 26 Des 2023 14:14 WIB
Surabaya -

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal. Lukas meninggal pada Selasa menjelang siang seperti dibenarkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

"Benar, pukul 10.45 WIB," kata Dirut RSPAD Gatot Subroto, Budi Sulistya kepada detikcom, Selasa (26/12/2023).

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih rundingan keluarga, yang pasti beliau akan dibawa (ke) Papua," kata Petrus.

Jenazah Lukas Enembe saat ini masih berada di ruang Paviliun Kartika RSPAD. Saat ini tengah persiapan untuk dipindahkan ke rumah duka.

ADVERTISEMENT

"Kami masih di dalam kamar perawatan menunggu persiapan untuk dipindahkan untuk ke rumah duka RSPAD untuk disemayamkan," kata Petrus.

Petrus mengatakan Lukas sebelumnya tengah dirawat di RSPAD. Dia menyebut Lukas didiagnosis menderita gagal ginjal.

"Sudah lama sedang sidang-sidang Oktober, (didiagnosis) gagal ginjal," ujarnya.

Diketahui bahwa Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Kabar terbaru, hukuman Lukas Enembe diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12).

Duduk sebagai ketua majelis Herri Swantoro, yang juga Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelis adalah Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.

"Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun," ujar majelis.

Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

"Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat," ucap majelis.

(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads