Pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Ketua BPP Hipmi, Akbar, menekankan pentingnya produktivitas tenaga kerja untuk mendukung kebijakan ini.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengatakan ada penutupan sejumlah ruas jalan secara situasional saat perayaan malam tahun baru 2026 digelar.
Upah Minimum Kabupaten Kuningan 2025 naik menjadi Rp 2.209.519,29, sesuai usulan Dewan Pengupahan. Penetapan disetujui oleh pengusaha dan serikat pekerja.