KPK menetapkan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka pemerasan. Marjani ditahan setelah terlibat dalam kasus 'jatah preman'.
Pelaku pencabulan asal Lamongan, HG, ditangkap setelah 3 tahun buron. Ia memperkosa anak di bawah umur hingga hamil dan kini ditahan untuk proses hukum.