Polda Metro Jaya (PMJ) memberikan pernyataan sikap usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa sidang kasus penembakan Laskar FPI.
Kejagung menanggapi vonis hakim yang melepaskan 2 polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kejagung menghormati putusan hakim itu.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dari kasus penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol. Keduanya dibebaskan karena melakukan pembelaan.
Dua terdakwa penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek divonis lepas oleh hakim. Kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.