Polda Jatim kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus pengusiran nenek Elina. Tersangka ini akan dijerat pasal 170 KUHP atas perannya berikut ini.
Dinas PUPR Badung targetkan pembersihan puing bangunan liar di Pantai Bingin rampung dalam 30 hari. Proses ini melibatkan alat berat dan mitigasi lingkungan.