detikNews
Promosi Judol dan Jual Video Syur, Sejoli Jakbar Terancam 12 Tahun Bui
Sejoli di Jakbar ditangkap polisi karena mempromosikan judi online dan membuat video syur. Keduanya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Rabu, 24 Jul 2024 19:18 WIB