DPRD Palembang mengaku merasa terbantu dengan permohonan uji materi Permendagri 134 dari warga. Sebab, Pemkot Palembang tidak bisa mengajukan judicial review.
Warga perumahan di perbatasan Palembang-Banyuasin resmi menggugat Permendagri 134. Mereka merasa dirugikan dalam banyak aspek karena adanya Permendagri itu.