Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng dan perintangan penyidikan, Junaedi Saibih, mengajukan permohonan asesmen pemeriksaan oleh psikiater.
Saksi mengaku sempat disodori duit yang dibungkus plastik hitam. Saksi menyebut duit itu merupakan suap untuk memenuhi permintaan penambahan stok emas Antam.
Empat hakim terdakwa kasus suap vonis lepas minyak goreng dituntut penjara hingga 15 tahun. Mereka terlibat suap Rp 40 miliar terkait putusan tersebut.