Tata cara merawat jenazah terdiri dari 4 tahapan, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya. Simak pembahasannya pada artikel berikut.
Menteri Teten Masduki mendorong UMKM Lokal meningkatkan kualitas produk siap ekspor. Dia mengapresiasi perusahaan multinasional yang sudah mau berkolaborasi.