Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Perilaku seks menyimpang pernah jadi catatan kasus di Indonesia, beberapa di antaranya pernah terjadi di Jawa Barat. Mulai dari hasrat memperkosa hewan atau zoophilia, fetish kostum BDSM bersenggama dengan alam, hingga keinginan bersetubuh dengan lebih dari satu orang.
Berikut ini kompilasi kasus yang telah dirangkum detikJabar. Perlu menjadi catatan, kasus dalam tulisan ini tidak untuk ditiru dan pembaca diharapkan bijak memilah berita sesuai umurnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima Kasus Zoophilia, Napsu Tak Lazim Pada Hewan
Manusia yang berhubungan seks dengan binatang tentulah mengalami kelainan orientasi seksual. Istilah ilmiah untuk manusia yang berhubungan seks dengan hewan adalah zoophilia atau bestialitas. Berikut kasus-kasus nge-seks dengan binatang di Indonesia, seperti dirangkum dari arsip berita detikcom.
1. Kakek di Bali Setubuhi Seekor Sapi
Kilas balik pada 15 tahun yang lalu, Kakek Sutarya diketahui menyetubuhi sapi betina pada 17 Agustus 2008 silam. Kala itu pagi hari di Bali sekitar pukul pukul 09.00 WITA, Sutarya tengah mencari rumput ke ladang. Tiba-tiba, pria yang saat itu berusia 70 tahun tersebut merasa melihat seorang gadis cantik kemudian mengajaknya berkencan. Padahal kenyataannya, gadis cantik itu tak lain adalah seekor sapi yang kemudian ia setubuhi. Perbuatan Sutarya ini dipergoki keponakannya dan kemudian menyebar ke seluruh warga desa.
Upacara adat bernama Ngelarung pun dipercepat untuk digelar, agar mencegah petaka dan kejadian serupa terulang. Dalam upacara itu, Sutarya dan sapi betina tadi dibuang ke laut sementara kandang sapi sebagai TKP juga dibakar. Pembuangan kakek dan sapi itu dilakukan oleh warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabuapaten Buleleng, Bali pukul 06.00 WITA, Senin (20/10/2008).
Upacara ini bertujuan untuk menyucikan kembali kakek Sutarya serta menghormati sapi betina yang telah disetubuhinya, diawali dengan membakar kandang sapi betina yang terletak di tengah ladang. Kandang sapi itu dibakar oleh keluarga kakek Sutarya. Usai membakar kandang sapi, warga kemudian merias sapi tersebut layaknya perempuan. Badan sapi dibalut dengan kain hitam putih (poleng).
Kakek Sutarya dan sapi betina kemudian dibawa ke pantai. Sapi betina ini giring ke tengah pantai dan diberikan waktu berenang hingga letih. Setelah letih, sapi tersebut diseret ke tengah laut menggunakan perahu motor hingga berjarak 5 km dari daratan. Sapi malang itu pun terhayut oleh arus kemudian tenggelam ke dasar laut.
Sementara nasib Sutarya jauh lebih beruntung dari sapi itu. Dia tidak benar-benar ditenggelamkan namun hanya dimandikan di tengah pantai. Hanya pakaian Sutarya yang dihayutkan, kemudian ia harus berganti pakaian sembahyang. Usia dibersihkan di pantai, kakek Sutarya disucikan lagi dengan cara mandi di sungai desa setempat. Tujuannya adalah untuk menghilangkan aib.
2. Remaja di Bali Setubuhi Seekor Sapi
Dua tahun kemudian, kejadian nyaris serupa kembali terjadi di Bali. Seorang anak baru gede (ABG) berinisial GA yang kala itu berusia 18 tahun, bersetubuh dengan seekor sapi di Kabupaten Jembrana, Bali.
GA bersetubuh dengan sapi di tepi pantai pada sore hari, Minggu (6/6/2010). Peristiwa nyeleneh ini terjadi di kawasan yang digunakan untuk menggembala sapi di Desa Yeh Embang, Jembrana.
Aksinya ini dipergoki Gusti Ngurah Dinar yang tengah melintas di tepi pantai bersama kakaknya. Dinar menyaksikan langsung GA sedang asik bergumul dengan sapi milik Wayan Yasa.
Melihat aksi nyeleneh tersebut, Dinar melaporkannya ke aparat desa setempat. Bendesa Pakraman Yehembang Ida Bagus Legawa langsung mengecek ke lokasi. Ia pun meminta keterangan pelaku dan saksi yang menyaksikan peristiwa itu. Pasca kejadian itu, pengurus desa langsung menggelar rapat.
AG kemudian 'dinikahkan' dengan sapi yang disetubuhinya, sebagai bagian dari ritual pembersihan desa yang dianggap kotor akibat perbuatan menyimpang GA dengan seekor sapi. Upacara 'pernikahan' kemudian dilanjutkan dengan menenggelamkan sapi ke tengah laut dan memandikan si pemuda.
3. Remaja di Tasikmalaya Setubuhi 300 Ayam
Hampir 10 tahun silam, tepatnya pada Desember 2013, seorang pemuda asal Tasikmalaya menjadi sorotan. Ia yang saat itu masih berusia 17 tahun, menjadi pesakitan dan diadili dengan dakwaan telah memperkosa seorang bocah perempuan yang masih berusia di bawah umur.
Pemuda itu adalah AS. Aksinya begitu biadab karena tega memperkosa seorang bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun. Bahkan tak cukup sampai di sana saja, AS juga nekat membuang korban yang kala itu masih duduk di kelas 1 SD tersebut ke laut supaya bisa menghilangkan jejak.
Tapi ajaibnya, korban bisa selamat. Meski sempat terombang-ambing di lautan wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, nyawa korban bisa diselamatkan nelayan setempat. Berbekal dari pengakuan korban, AS kemudian diciduk tanpa perlawanan pada Oktober 2013. Sementara kondisi korban, diketahui mengalami trauma saat itu akibat perbuatan bejat yang dilakukan AS.
Tepat pada 5 Desember 2013, AS mulai diadili di persidangan. Setelah dihadapkan pada dakwaan yang berbunyi 'Memaksa Anak Dibawah Umur untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya dan Percobaan Pembunuhan', fakta mencengangkan mulai terungkap mengenai perlilaku menyimpang AS.
Ia mengaku pernah menyetubuhi ratusan ayam milik tetangga kampungnya sebelum melancarkan aksi kepada korban. Tak hanya ayam, kambing, maupun domba juga turut menjadi sasaran. Bahkan di antaranya, ada beberapa binatang yang mati akibat perilaku menyimpangnya itu.
Pengakuan AS ini disampaikan dalam persidangan yang digelar secara tertutup di PN Tasikmalaya pada 10 Desember 2013. Di hadapan majelis hakim, AS mengakui sudah memperkosa hingga 300 ayam hingga mati. Pengaruhnya yakni karena kerap melihat video porno.
Perbuatan AS diketahui juga ternyata sudah dilakukan selama beberapa tahun terakhir. AS juga mengaku sebelum melakukan rudapaksa, ayam terlebih dahulu dicekik agar tidak gaduh saat disetubuhi. Ia kemudian dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim memutus AS bersalah melakukan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan, serta terungkap telah memperkosa 300 ekor ayam, 150 ekor bebek dan itik, domba, dan kambing.
4. Pria Paruh Baya di Sulsel Setubuhi Kuda Betina
Hendro alias Umar, seorang warga Bukaka, Sulawesi Selatan, nyaris dihakimi warga yang emosi karena melihat dia hendak menyetubuhi kuda betina di kebun milik warga kampung Ellu. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/5/2013) silam. Pria yang kala itu berusia genap 50 tahun tersebut sempat berhasil kabur dari kejaran warga yang mengira ternaknya hendak dicuri. Saat diperiksa penyidik Polres Bone, pria paruh baya yang sudah beberapa tahun menduda itu mengaku sudah dua kali melakukan aksi seks menyimpang-nya pada hewan milik warga di areal perkebunan. Hendro kemudian diproses oleh pihak kepolisian setempat.
5. Pemerkosaan Incest Hingga Hewan Ternak di Lampung
Kasus rudapaksa sedarah terjadi di Tanggamus, Lampung pada Februari 2019 lalu. Perempuan belia berinisial AG yang kala itu masih berusia 18 tahun, jadi korban incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayahnya, M (45), dan kakaknya, SA (24), serta adiknya, YF (15). Naasnya, perilaku seks menyimpang itu sudah dilakukan ratusan kali oleh para pelaku sejak satu tahun sebelumnya.
"Kakaknya itu sudah menyetubuhi 120 kali dalam setahun, adiknya 60 kali. Kalau bapaknya sudah berulang kali, saya yakin sudah sering," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi detikcom lewat telepon, Sabtu (23/2/2019) silam.
Keanehan tak hanya berhenti sampai disitu. YF, adik korban, ternyata juga punya kelainan zoophilia. Ada pengakuan bahwa YF pernah berhubungan juga dengan binatang yakni kambing dan sapi.
Kala diperiksa pihak kepolisian, tidak ada keanehan dari tersangka M dan SA. Namun tersangka YF memang agak berbeda karena terlihat santai saat diperiksa. Saat YF ditanya, tidak ada penyesalan yang terlontar dari mulutnya meski telah berulang kali memperkosa kakak kandung sendiri hingga meniduri kambing dan sapi milik tetangga. Tidak ada rasa penyesalan, rasa berdosa atau malu, justru YF tersenyumcengengesan. Ketiganya kemudian langsung diadili oleh kepolisian setempat.
Penyimpangan Seksual Pada Anak-anak
Sayangnya, penyimpangan seksual juga menimpa pada anak-anak. Hal ini tentunya menodai memori mereka di usia belia. Berikut kasus-kasus hasrat tak lazim ke anak-anak di Indonesia, seperti dirangkum dari arsip berita detikcom.
1. Belasan Bocah Garut Kecanduan Nonton Film Gay
Di awal tahun 2019, sebanyak 19 bocah asal Kabupaten Garut kecanduan seks menyimpang sesama jenis, lantaran dipertontonkan video porno gay oleh tetangganya. Berdasarkan penyelidikan polisi, ada bocah yang melakukan kebiasaan itu sejak lama.
Kasus ini terbongkar saat salah seorang ortu bocah memergoki aksi anaknya tengah melakukan kegiatan seks menyimpang di rumahnya. Orang tua itu kemudian melapor ke polisi. Dari temuan penyelidikan, ada 19 anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, terlibat dalam kasus tak biasa ini. Empat orang hanya menjadi korban sedangkan 15 lainnya bertindak korban sekaligus pelaku dengan melakukan kegiatan seks menyimpang satu sama lain.
Pengakuan saksi pada polisi, juga didapati keterangan bahwa para bocah menonton video porno dari ponsel pintar milik salah seorang tetangganya yang juga diketahui di bawah umur. Pada Senin (22/4/2019), Tim Psikologi Polda Jabar dipimpin Kompol Christofel dikerahkan untuk menangani para bocah dengan metode hipnoterapi dan art terapi kepada anak-anak untuk mengetahui kondisi psikologinya.
Dari hasil pemeriksaan itu, tidak ditemukan ada dampak yang parah akibat ketagihan seks menyimpang terhadap para bocah tersebut. Salah satunya indikatornya adalah perilaku bocah tersebut tetap riang dan berkelompok saat dilakukan terapi. Para bocah itu diduga kuat hanya mengimplementasikan apa yang mereka lihat dari tayangan video orang dewasa.
Di kampung tempat tinggal itu ada 34 anak berusia rata-rata di bawah 12 tahun. 19 bocah di antaranya diketahui sudah pernah melakukan seks menyimpang. Sementara 15 bocah lainnya hanya mengetahui dan hendak mencoba kegiatan seks menyimpang tersebut. Para bocah tersebut akhirnya mendapat pendampingan intensif dari lembaga dan keluarga.
2. Ibu Muda Pemilik Rental PS di Jambi Lecehkan Belasan Anak
Di awal tahun 2023, publik dikejutkan dengan perilaku seks tak biasa ibu muda berinisial NT alias Yunita (20) di Kota Jambi. Ibu satu anak itu membuat geger karena melecehkan 17 anak-anak dengan modus usaha PlayStation alias rental PS. Kasus ini terungkap usai sejumlah orang tua (ortu) korban melaporkan Yunita ke Polda Jambi pada Jumat (3/2/2023).
Pada laporan awalnya, ortu mengungkap ada 11 anak yang menjadi korban dan bertambah jadi 17 anak seiring berjalannya waktu. Anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual itu terdiri dari laki-laki dan dua perempuan dengan rentang usia 8-15 tahun.
Salah seorang orang tua korban, E mengatakan bahwa Yunita melakukan pelecehan yang berbeda terhadap anak laki-laki dan perempuan. Khusus korban anak laki-laki, mereka diduga dipaksa untuk memegang payudara miliknya. Tidak hanya korban anak laki-laki, Yunita juga disebut kerap memaksa korban anak-anak perempuan untuk menonton film dewasa. Selanjutnya, anak-anak perempuan itu diminta mengintip saat ia berhubungan badan dengan suaminya.
Saat para orang tua melapor, Yunita malah ikutan melapor sebagai korban pelecehan belasan anak itu ke Polresta Jambi. Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban pemerkosaan 17 anak itu.
Polda Jambi yang menerima laporan orang tua korban memproses kasus ini. Yunita kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual 17 anak satu hari setelah pemeriksaan. Di akhir bulan Juli ini, Yunita baru akan disidang di Pengadilan Negeri Jambi secara tertutup.
Fetish-fetish yang Tak Biasa
Fetishisme adalah preferensi atau minat seksual tertentu seperti bermain peran, menyukai karakteristik fisik tertentu, bahkan aktivitas dan objek tertentu yang disukai. Fetish memiliki banyak ragam yang tak berbatas. Inti fetish adalah bagaimana seseorang bisa mengalami keterangsangan seksual dengan berbagai objek yang tidak lazim. Namun ada banyak fetish yang tak lazim, salah satunya di Tasikmalaya, yakni kepuasan seks tiga orang atau threesome yang hingga jadi bisnis. Berikut rangkuman fetish tak biasa seperti dirangkum dari arsip berita detikcom.
1. Fetish Pocong Bungkus Kain Jarik di Surabaya
Di akhir tahun 2020, saat orang-orang masih sibuk melakukan karantina pandemi Covid-19, media sosial dibuat heran dengan pria yang terangsang dengan 'pocong bungkus kain jarik'. Ialah Gilang Aprilian Nugraha Pratama, yang meminta sejumlah orang asing melalui media sosial untuk mengikuti skenario aksi fetish pocong kain jariknya. Pria yang kala itu berusia 22 tahun tersebut, diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain yang dibungkus kain jarik.
Gilang dikenal sebagai predator fetish pocong bungkus kain jarik. Saat berita ini gempar, eks Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) semester 10 angkatan 2015 itu sempat melarikan diri ke luar pulau Jawa, hingga akhirnya ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Setelah ditangkap, Gilang langsung diserahkan ke Polrestabes Surabaya karena kasus teror fetish terjadi di ibu kota Jawa Timur tersebut.
Perilaku Gilang bungkus kain jarik terbongkar dari thread di Twitter yang diunggah @m_fikris berjudul Predator 'Fetish Kain Jarik' Berkedok Riset. Kasus ini berkaitan dengan bungkus-membungkus korban hingga seperti pocong dengan kain jarik, dengan modus dalih penelitian. Kurang lebih ada 15 orang korban modus Gilang ini. Ia pun kemudian menjalani persidangan secara tertutup pada November 2020.
2. Seorang Dokter di Semarang Berhasrat Sperma Disantap Orang Lain
Dody Prasetyo harus menjalani proses hukum di Polda Jawa Tengah karena punya kelakuan seks menyimpang. Dody telah mencampur sperma ke makanan istri temannya sendiri hingga berujung trauma bahkan gangguan makan.
Kasus ini terjadi pada Oktober 2020, kemudian baru ketahuan dan dilaporkan pada Maret 2021. Pria yang kala itu usianya 31 tahun tersebut, sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang. Dody tinggal bersama temannya di sebuah kontrakan di Semarang. Tak lama berselang, temannya itu meminta izin untuk mengajak istrinya ikut tinggal bersama.
Semua bermula saat korban curiga karena tudung saji dan makanan sering pindah posisi bahkan makanan berubah bentuk. Korban lalu memasang gawai untuk merekam.
Tampak jelas di dalam video ketika korban sedang mandi, pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi korban. Dody melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan korban. Sontak setelah melihat itu korban langsung syok dan trauma, hingga mengalami gangguan makan sehingga membutuhkan penanganan medis.
Kepada polisi, Dody mengaku sudah melakukan tiga kali dan terobsesi dari nonton film porno. Ia merasa puas kalau spermanya dinikmati oleh orang lain. Dari hasil pemeriksaan kejiwaan, Dody mengalami kelainan kejiwaan karena trauma psikologis saat masih kecil, dipicu dari hubungan keluarganya yang kurang harmonis sehingga tersangka diduga melampiaskannya dengan menonton video porno.
Kasus asusila dokter pelaku penyimpangan seksual ini kemudian mulai disidangkan di PN Semarang secara tertutup. Jaksa penuntut umum menuntut Dody enam bulan penjara dalam kasus ini. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pun sama dengan tuntutan JPU.
Majelis hakim menilai terdakwa merupakan orang dengan kecerdasan di atas rata-rata dan dalam kondisi sehat. Sehingga oknum dokter itu dinilai mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
3. Fantasi Pasutri Tasikmalaya Threesome dan Swinger Hingga Jadi Bisnis
Pasangan suami-istri inisial D (37) dan J (39) ditangkap polisi karena menjalankan praktik prostitusi online. Kasus ini semakin tak lazim sebab D menjual istrinya untuk bersetubuh dengan pria lain karena punya fantasi melakukan hubungan dengan lebih dari 1 orang atau threesome, dan bertukar pasangan atau swinger.
Jadi, D tak hanya menjajakan sang istri, ia juga turut serta saat berhubungan intim. D melakukan threesome alias aktivitas seks yang dilakukan tiga orang dan swinger alias tukar pasangan dengan konsumennnya.
D menjalankan bisnis prostitusi online dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi percakapan. Keduanya diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara.
4. Fantasi Pria di Coban Glotak, BDSM dengan Alam
Belum lama ini warga Malang dibuat heran dan takut. Seorang pria misterius terikat di bebatuan memakai kostum Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM). Viral di Instagram sebuah unggahan menceritakan pengalaman wisata salah satu pengunjung Coban Glotak, Malang yang bikin merinding.
Pria berkostum BDSM itu terikat di sebuah tebing di atas sungai aliran dari air terjun. Rombongan wisatawan ini berkunjung ke Coban Glotak, Malang untuk berenang dan menikmati pemandangan alam air terjun pada Senin (5/6/2023). Dalam foto yang dibagikan oleh pengunggah, terlihat seorang pria itu memakai kostum BDSM yang dominan warna pink, celana dalam warna merah, penutup mata, dan bola penutup mulut yang juga berwarna pink.
Marcelino, perekam video pria berkostum BDSM itu mengaku merekam video semata-mata untuk menginformasikan kepada masyarakat dan dia tegaskan bahwa dirinya tidak mengenal pria misterius berkostum BDSM tersebut.
Meskipun telah mengumpulkan beberapa keterangan saksi, Polisi masih kesulitan melacak pria berkostum BDSM itu. Hingga kini keberadaannya belum ditemukan.
Itulah tadi kasus-kasus seks tak lazim yang pernah terjadi di Indonesia. Beberapa kasus hingga kini masih bergulir di pengadilan atau bahkan masih dalam penyelidikan.