Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza mengatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Filipina, Mary Jane bukan bebas, tetapi dipindahkan ke Filipina.
Terpidana mati kasus penyeludupan narkoba asal Filipina, Mary Jane, dipastikan masih berada di Lapas Perempuan Yogyakarta. Mary Jane dipastikan belum bebas.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengumumkan kebebasan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia.