Saldo BPJS Ketenagakerjaan peserta yang meninggal dunia bisa dicairkan oleh ahli warisnya. Simak syarat dan cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan di sini.
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.