Program pemutihan pajak kendaraan di Sukabumi meningkatkan pendapatan daerah hingga Rp500 juta per hari. Warga antusias memanfaatkan penghapusan denda ini.
Tenggat waktu atau deadline melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2025 atau bertepatan dengan Lebaran Idul Fitri.
Komisi III DPRD Buleleng menyoroti piutang pajak daerah yang jumlahnya mencapai Rp 108 miliar. Piutang tersebut didominasi sektor pajak bumi bangunan (PBB).