Banyak ditemui pemotor yang menutupi pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik. Polisi akan menindak pengguna kendaraan yang menutupi pelat nomor.
Korlantas Polri dan BPTD Sulsel mulai tindak tegas truk overdimensi dan overload mulai 14 Juli 2025. Penindakan dilakukan setelah sosialisasi dan peringatan.