Prof Deendarlianto Guru Besar Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung pengalihan ke Energi Baru Terbarukan. Tapi, ia punya pesan untuk pemerintah.
Kejari Kabupaten Bandung mengembalikan Rp 3,07 miliar sebagai pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan karavan Covid-19. Proses hukum berlanjut.