Video mesum diduga diperankan oknum anggota Polda Maluku Bripda CYT dengan selebgram inisial CT di Ambon, Maluku viral di medsos. Bripda CYT kini dipatsus.
Selebgram WNI berinisial AP divonis tujuh tahun penjara di Myanmar karena melanggar UU Anti-Terorisme. Kemlu berupaya untuk pengampunan dan memantau kondisi AP.