Tim gabungan memburu pemilik dua kontainer rokok ilegal asal Kamboja yang ditemukan di Pontianak. Rokok tanpa dokumen sah ini bernilai Rp 50,684 miliar.
Pemkab Trenggalek dan Bea Cukai musnahkan 520.104 batang rokok dan 1.235 liter miras ilegal. Upaya ini untuk melindungi pendapatan negara dan industri legal.