Tak lebih dari satu hari, DPR dan pemerintah melakukan revisi kilat UU Pilkada, yang substansinya telah terang mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah mengejutkan publik karena mengizinkan partai politik mencalonkan tanpa memiliki kursi di DPRD.
Ambang batas pencalonan gubernur Jakarta cuma 7,5%. Ini daftar parpol-parpol yang sebenarnya bisa mengusung cagub tanpa koalisi. Ada parpol mau berubah pikiran?
KPU memastikan akan mengakomodasi semua putusan MK. Saat ini, KPU telah menyelesaikan rancangan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Sikap publik dinilai sejalan dengan sikap PDIP, satu-satunya partai yang dengan tegas mengawal putusan MK sehingga tercipta ruang demokrasi yang lebih sehat.